Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yang Melahirkan Peradaban Tak Pantas Dilecehkan!

Monday, December 27, 2021 | 6:46 AM WIB Last Updated 2021-12-27T14:46:05Z
foto m. siregar

Menyinggung perihal peradaban bahwasanya makhluk yang melahirkan peradaban tersebut secara tersirat adalah perempuan. Namun mirisnya makhluk yang bernama perempuan tersebut kini mendapat perlakuan tidak ramah lagi dari lingkungan sekitar bahkan dunia. Perlakuan tidak ramah terhadap seorang perempuan sejatinya sudah terjadi sejak dulu-dulu. Kecaman kejam diterima seorang perempuan yang hendak menjadi pemimpin katanya mencoreng adat dan kebiasaan bahkan stigma-stigma kolot bahwasanya perempuan tidak perlu berpendidikan tinggi karena hidupnya akan berakhir di dapur, sumur dan kasur dan masih banyak lagi justice-justice lainnya yang diperuntukkan kepada perempuan dan yang memarjinalkan kaum perempuan sebagai makhluk yang melahirkan peradaban.

Dilansir dari beberapa media pemberitaan di tanah air bahwasanya kini kembali mencuat ke permukaan berita tentang seorang perempuan yang dilecehkan oleh seorang laki-laki atau oknum yang tak bertanggung jawab, dan belum lama ini sebelumnya juga kasus yang sama tajuknya yaitu pelecehan seksual terhadap seorang perempuan juga menjadi trending dan hangat diperbincangkan di dunia maya dan memenuhi beranda di setiap sosial media. 

Pasal 294 ayat (2) KUHP Indonesia mengatakan bahwasanya pelecehan seksual merupakan kejahatan terhadap kesusilaan sedangkan defenisi Kekerasan Seksual sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik. 

Kasus pelecehan seksual terhadap perempuan-perempuan di Indonesia hingga saat ini masih saja terjadi bahkan nyatanya penambahan kasus yang melonjak tinggi. Pelecehan seksual yang terjadi akhir-akhir ini bukanlah kasus yang pertama kali menimpa mahasiswi-mahasiswi dan menjadikan anak perempuan di bawah usia dini sebagai korban. Kasus yang sama juga pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya dan anehnya di Indonesia kasusnya malah dengan mudah ditutup bahkan dibiarkan begitu saja dan tidak ditindaklanjuti sebagaimana seharusnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.  

Termaktub jelas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” dan Indonesia yang dikenal dengan julukan “Hutan Undang-Undang” ini pun bukan tidak mengatur mengenai Pelecehan seksual, hak-hak korbannya dan hukuman bagi pelakunya. Namun seperti yang diketahui bahkan dengan sadar dirasakan dari kebanyakan kasus-kasus yang terjadi korban pelecehan seksual (yang dalam hal ini adalah perempuan) tidak mendapatkan hak-haknya sebagai korban. Bukan tidak ada bahwa sebagai korban pelecehan dan kekerasan seksual seorang  perempuan pun memiliki hak yaitu hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan. Dan hak-hak inilah yang kerap kali tidak digubris oleh penegak hukum bahkan seakan dilupakan bahwasanya sebagai seorang korban pun seorang perempuan memiliki hak yang harus didapatkannya dari negara. Banyaknya kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap perempuan yang minim penanganan dari lembaga penegak hukum yang berwenang merupakan bukti lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Akhir ataupun ending dari kisah si korban pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak di tangani sebagaimana regulasi yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang dan tidak mendapatkan hak-haknya sebagai seorang korban ini pun kerap kali berakhir dengan memilih jalan gantung diri atau bunuh diri dan ini menambah baris panjang ketidakadilan terhadap kaum perempuan sebagai makhluk yang melahirkan peradaban. 

Oleh: M. Siregar (Kader PMII Padangsidempuan-Tapsel)
Editor : Eky

×
Berita Terbaru Update