Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kado Terindah Menjelang Hari Kartini (UU-TPKS Adalah Kemenangan Bersama)

Thursday, April 14, 2022 | 11:17 PM WIB Last Updated 2022-04-15T06:17:12Z
Foto Badriyatul Agustin

Setelah bertahun-tahun diupayakan pada 12 April 2022 adalah momentum bersejarah bagi perempuan Indonesia dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang dalam rapat paripurna tingkat 2 Selasa 12 April merupakan buah dari perjuangan panjang perempuan Indonesia. Pengesahan ini merupakan kerja keras dari berbagai pihak yang meliputi legislatif eksekutif yudikatif masyarakat sipil media akademisi dan lembaga independen lainnya juga tidak terlepas dari keberanian korban yang telah menyuarakan dengan konsisten pengalaman-pengalamannya untuk mewujudkan keadilan dan keamanan bersama.

RUU PKS diusulkan pertama kali oleh Komnas Perempuan pada tahun 2012 berangkat dari tingginya angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sehingga dibutuhkan payung hukum untuk melindungi dan memberikan keadilan pada korban. 4 tahun kemudian tepatnya pada 2 Mei 2016 Komnas Perempuan menyerahkan naskah akademik RUU PKS pada dewan perwakilan rakyat dan dibantu oleh masyarakat sipil lainnya yang sama-sama menginginkan keadilan bagi perempuan dan anak.

Juni 2016 RUU PKS masuk ke dalam prolegnas prioritas 2016 namun RUU PKS kembali mengalami tarik ulur dan dari prolegnas (program legislasi nasional) prioritas DPR RI karena terbentur dengan aturan pemidanaan dan konsen. sampai pada Agustus 2021 RUU PKS diketahui berganti nama menjadi RUU TPKS di tahun 2022 balik memasukkan RUU PKS kembali dalam prolegnas prioritas 2022.

UU TPKS memuat 6 terobosan hukum, yaitu dengan mengatur ) Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (2) Pemidanaan (sanksi dan tindakan); (3) Hukum Acara Khusus yang hambatan keadilan bagi korban, pelaporan, penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan, termasuk pemastian restitusi dan dana bantuan korban; (4) Penjabaran dan kepastian pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan melalui kerangka layanan terpadu; dengan memperhatikan kerentanan khusus termasuk dan tidak terbatas pada orang dengan disabilitas. (5) Pencegahan, Peran serta masyarakat dan keluarga; (6) Pemantauan yang dilakukan oleh Menteri, Lembaga Nasional HAM dan masyarakat sipil.

tentang pengaturan tindak tindak pidana kekerasan seksual UUD PKS mengatur 9 poin jenis kekerasan seksual yakni pelecehan seksual non fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, kekerasan seksual berbasis elektronik.
Namun perjuangan tidak berhenti di sini masih ada proses panjang yang lebih berat dalam pengaturan lokasi dan implementasi undang-undang ini agar tepat sasaran.

UUD TPKS ini adalah kehadiran negara bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es "willi aditya, ketua panja ruu-tpks" dengan adanya payung hukum yang sudah paten ini menjadi harapan bersama bagi perempuan- perempuan Indonesia hidup secara aman dan tenang, tanpa kehawatiran akan terjadinya perkosaan dan kekerasan seksual sehingga tidak lagi menjadi senjata konflik.

Penulis : Badriyatul Agustin
Aktivis Perempuan Lamongan
Editor : Titis
×
Berita Terbaru Update