Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Catatan Mahasiswa Pergerakan (PMII dan Warisan Sahabat Mahbub Djunaidi 1960-1967)

Thursday, July 21, 2022 | 7:51 AM WIB Last Updated 2022-07-22T02:53:32Z
Foto R. Naufal Khoir

Saya menulis ihwal apa saja yang lewat di depan mata. Persis tukang loak yang menjual apa saja yang bisa dipikul. Ungkapan ini pernah dituangkan oleh Mahbub dalam esainya yang berjudul “Kesatria” dan dimuat oleh Kompas tanggal 14 Juni 1985. Secara umum nama Mahbub Djunaidi dapat dikenal di kalangan Nahdhotul Ulama sebab karirnya yang membawa nama baik NU diperhitungkan oleh publik melalui tulisan tulisannya.

Sekilas tentang Mahbub Djunaidi di bidang Jurnalis,ia sebagai Ketua Umum Perasatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 1965-1970 dan Pimpinan Redaksi Duta Masyarakat pada tahun 1960-1970. Dalam bidang politik,ia adalah anggota DPR GR tahun 1967-1971, Wakil Sekjen DPP Partai Persatuan Pembangunan, anggota DPR/MPR RI tahun 1971-1982 sebagai seorang yang sangat meminati sastra, dan ia lebih suka disebut Wartawan. Mahbub melahirkan banyak karya, baik novel, artikel, dan bahkan Mahbub dijuluki sebagai Pendekar Pena pada zamannya.

Idealnya perjalanan beliau sebagai tokoh masyarakat telah mencapai batas normatif, bagimana tidak? ditengah Mahbub Djunaidi sibuk dengan aktifitas politik kenegaraan ada waktu dimana belaiu menulis.Tulisan-tulisannya yang mengantarkan Mahbub mejadi Pimpinan diberbagai organisasi, baik organisasi kemahasiswaan (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) maupun organisasi kemasyarakatan seperti Nahdhatul Ulama.

Dalam satu kesempatan Mahbub memberikan satu warisan kepada generasi muda bahwa, setiap penulis mempunyai kerakteristik masing masing. Ir. Suekarno memiliki gaya penulisan yang cenderung revolusioner, Anton Chekov banyak menulis dan menuangkan idenya menggunakan pesan moral, Art Buchwald selalu menuliskan tentang humor untuk menyindir dan mengkritik orang-orang kapitalisme pada saat itu, sementara Pramoedya Ananta Toer kaya dengan data primer dan sangat jelas dalam mencatat sebuah peristiwa (egosentris dan humanis). Sedangkan tulisan-tulisan Mahbub sendiri memiliki gaya tulisan yang sangat ringan, mudah dimengerti tetapi memuat kritik tajam terhadap persoalan serius yang dituangkan secara satire.

Tulisan ini saya buat atas dorongan dari beberapa peristiwa yang terjadi hari ini. Tidak lama belakangan ini kita mendapatkan berita bahwa beberapa diantara rancangan di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau yang biasa kita sebut dengan RKUHP kontroversial dengan keadaan dan lingkungan serta kebiasaan baik warga masyarakat secara umum, lebih-lebih di dunia jurnalis dan pegiat media sosial lainnya yang berpotensi merugikan terhadap jurnalis dan kreator media.

Tercatat pada pasal 309 yang mengatur tentang terpidananya penyalahgunaan berita, baik online maupun ofline akan diseret hukum. Sementara Undang-Undang ini kontoversi dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sebab dalam Undang-Undang Pers sengketa tidak dapat secara langsung mempidanakan penyebar berita tersebut akan tetapi melalui beberapa mekanisme kajian oleh lembaga kode etik profesi wartawan, yakni dewan pers.

Ada banyak pasal lainnya yang berpotensi mencegah kebebasan pers, diantaranya yaitu: Pasal 188 tentang tindak pidana terhadap Ideologi Negara. Pada pasal ini tercatat dalam ayat 1 bahwa mengancam pidana penjara hingga empat tahun bagi siapapun yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dan Ruang Publik. Termasuk juga pasal 218-220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Indonesia sebagai Negara presidensial dan yang juga demokrasi tentunya mampu menyediakan ruang dan memfasilitasi masyarakat. Hari ini dapat kita buktikan bahwa ada banyak kesalah fahaman tentang bagimana kode etik masyarakat mengkritik pemerintah. Adanya krtikan kemudian dianggap sebagai penghinaan. Sementara pemerintah di dalam mengambil kesepakatan Undang-Undang tidak ada satupun yang transparansi kepada masyarakat. Mahasiswa sebagai masyarakat akademis jelas pempertanyakan bagiaman mekanisme pengambilan keputusan dalam Undang-Undang tersebut ?.

Di sinilah kemudian teman-teman aktifis, jurnalis merasa terintimidasi oleh beberapa keputusan perancangan Undang-Undang tentang pers. Seperti yang diungkapkan sastrawan inggris dan juga jurnalis dunia George Orwel “Kebebasan pers, jika itu apa saja, berarti kebebasan untuk mengkritik dan menantang.

Adi Supardi mengatakan “Wartawan dan Pegiat Literasi lainnya akan menjadi pribadi yang pengecut jika RUU ini menjadi Undang-Undang apabila tidak diubah dengan menghapus beberapa pasal yang sarat dengan kepentingan penguasa dan pemerintah. Wartawan akan mudah dikriminalisasi dan akan mudah diintimidasi seperti yang terjadi pada beberapa wartawan dalam peliputan kasus baku tembak anggota POLRI, dampak buruknya peran Dewan Pers seperti ditiadakan.

Hari ini banyak sekali mahasiswa pergerakan yang hidup berdampingan dengan dunia jurnalis, baik ia aktif di berita online sebagai jurnalis, mereka yang berafiliasi dengan lembaga-lembaga pers, koran dan lain sebagainya. Hal ini membuktikan bahwa berubah dan tidaknya Undang-Undnag tergantung bungkam dan tidaknya mahasiswa sebagai bagian dari elemen penting didalam hal penegak hukum. Mahasiswa yang pada dasarnya menjadi fasilitator bagi masyarakat awam tentunya berada di garda terdepan untuk menyelamatkan nasib bangsa.

Mahbub dikala orde baru dijuluki sebagai Pendekar Pena bukan tampa apa-apa, tetapi dia hidup dan berkarir didunia jurnalis dan politik sehingga namanya dikenal banyak orang. Mahbub diangkat sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) setelah peristiwa G30S PKI. Mahbub juga pernah memimpin satu media massa yaitu Duta Masyarakat yang dinaungi lembaga Nahdhatul Ulama sebagai Pimpinan Redaksi pada tahun 1960-1970. Selama dia menjabat sebagai pimpinan yang menjadi warisan dan amanah kepada generasi muda adalah bagimana menyampaikan sesuatu yang sebenarnya terjadi dan jangan menyampaikan sesuatu yang sebenarnya tidak terjadi hanya karena sarat kepentingan pribadi.

Penulis : R. Naufal Khoir
Kader PMII Rayon Pembebasan
Editor : Annisa Nasution
×
Berita Terbaru Update