Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perempuan di Gelanggang Radikalisme

Friday, July 29, 2022 | 10:20 PM WIB Last Updated 2022-07-30T07:14:18Z

Foto Penulis

Radikalisme masih menjadi PR pemerintah meski beberapa upaya penanggulangan dan pencegahan terus dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang mengarah pada Terorisme yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2021. Tidak hanya dalam negeri tetapi juga mancanegara, bahwa radikalisme menjadi salah satu paham dan masalah yang masih belum tertangani dengan maksimal oleh pemerintah. Berbarengan antara radikalisme dan intoleran yang akhirnya mengacu pada aksi terorisme merupakan fenomena paham yang hingga saat ini menjadi permasalahan dan persoalan global. 

Radikalisme dapat dipandang tidak dari satu jenis sudut pandang saja, tetapi radikalisme dipandang dari segi agama, sosial dan konflik. Sehingga pemaknaan radikalisme itu tidak hanya satu namun berbeda-beda. Secara terminologi dan dalam konteks Islam, radikalisme itu dipahami sebagai paham yang menitikberatkan keyakinan dan fanatik terhadap nilai-nilai untuk menggantikan sistem yang sudah ada dengan Islam. Yang untuk mewujudkan itu, menghalalkan aksi kekerasan dan lain sebagainya atau dengan kata lain menghalalkan berbagai cara. Sedangkan radikalisme versi Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI diartikan secara mendasar atau sampai kepada hal yang prinsip, amat keras menuntut perubahan. 

Khilafatul Muslimin adalah bentuk kemasan baru dari salah satu gerakan lama bernama Negara Islam Indonesia atau NII yang memiliki tujuan mendirikan negara Islam Indonesia. Vocab ataupun istilah Khilafatul Muslimin kembali mencuat ke permukaan dan menggemparkan negara Indonesia setelah adanya pawai atau konvoi yang dilakukan oleh puluhan pengikutnya beberapa waktu lalu di salah satu Kota di bagian pulau Sumatera. 

Gerakan radikal semacam ini yang sudah berani terang-terangan adalah satu ancaman yang nyata bagi keamanan dan kedamaian di negara Indonesia. Jauh sebelum terang-terangan seperti sekarang, gerakan radikal ini juga telah menyasar dan memanfaatkan bermacam media sebagai sarana gerakan mereka. Di berbagai media sosial gerakan radikal ini dengan leluasa menulis lalu membagikan tulisan-tulisan yang narasinya berbau agama dan tidak terlepas dari istilah-istilah agama tentunya. Tidak hanya berbentuk tulisan tetapi juga berbentuk video-video pendek bahkan melakukan talk and discussion secara live atau yang lebih pamor dengan istilah live streaming di berbagai jenis media sosial dan kanal YouTube yang ada. Aktif sebagai pengguna media sosial adalah salah satu peran yang dibebankan kepada kaum perempuan yang sudah bergabung dalam lingkaran radikalisme.

Serangkaian kasus yang berlatar belakang ekstremisme radikal yang pernah terjadi khususnya di negara Indonesia seperti bom bunuh diri dan semacamnya, keterlibatan perempuan menjadi pelaku aksi atau eksekutor itu menjadi sorotan. Pelibatan kaum perempuan di ranah radikalisme dari tahun ke tahun itu terjadi penambahan yang signifikan. Dilansir dari data Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) mengungkapkan bahwa terdapat 13 orang perempuan yang terlibat dalam aksi teror pada tahun 2018. Dan terjadi peningkatan jumlah menjadi 15 orang perempuan yang terlibat dalam aksi teror di tahun 2019 yang disampaikan langsung oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPT. Bukan tidak mungkin bahwasanya terjadi penambahan jumlah lagi untuk di tahun-tahun berikutnya. 

Tidak bisa di pungkiri bahwa perempuan berperan cukup aktif di panggung radikalisme yang dibuktikan dengan fakta adanya keterlibatan perempuan baik itu dalam selaku edukator maupun bahkan eksekutor. Sebelum terlampau sangat jauh perempuan terpapar dan berkontribusi langsung di ranah radikalisme, tentunya ada solusi-solusi yang ditawarkan baik itu dari pihak penanggulangan dan pencegahan terus dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana ini adalah lembaga atau badan resmi maupun lembaga-lembaga atau badan-badan anti radikalisme diluaran sana yang bergerak langsung di tengah-tengah masyarakat dan elemen-elemen yang berinteraksi langsung maupun berkesempatan untuk berkolaborasi dengan masyarakat. 

Kendati demikian, perempuan-perempuan yang terpapar paham radikalisme atau bahkan sudah terlibat langsung dan berperan harus tetap dilindungi haknya sebagai warga negara Indonesia dan sebagaimana misi serta tujuan konstitusi Indonesia yang “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia”. Tidak hanya itu, contoh kecil untuk mencegah perempuan menjadi eksekutor paham maupun gerakan radikalisme, maka sebagai perempuan harus mempunyai Second Opinion. Second Opinion, khususnya ketika perempuan itu mendengar pemuka-pemuka agama atau tokoh menyampaikan narasi-narasi agama dan Second oponion yang dimaksud adalah dengan tidak bertumpu pada satu narasi dari satu narasumber tetapi juga harus mencari informasi dan kebenaran fakta dari sumber lainnya. 

Tidak hanya ketika kaum perempuan mendengarkan tausiah atau ceramah pemuka-pemuka agama tetapi juga ketika kaum perempuan berdiskusi secara terbuka baik itu antara perempuan dengan perempuan, perempuan dengan masyarakat atau lingkungan sekitarnya, maupun kaum perempuan dengan instansi atau lembaga-lembaga baik itu lembaga pemerintah maupun lembaga nasional non pemerintah, sebagai perempuan harus mampu memilah dan memilih setiap pendapat dan statement-statement untuk kemudian di terapkan maupun di ajarkan dan disampaikan kembali kepada orang lain.

Contoh kecil lainnya untuk mencegah adalah perempuan harus memperluas pergaulannya, giat dan rajin mengikuti kegiatan yang didalamnya terkandung semangat kebangsaan dan kegiatan-kegiatan rutinan dari komunitas-komunitas yang mengkaji tentang spiritual yang berbarengan dengan semangat nasionalis. Selain itu juga, perempuan harus terbuka dan tidak tutup mata dalam hal bersosialisasi dengan masyarakat maupun orang baru untuk mendapatkan pengetahuan dan informasi yang luas dari berbagai sumber tetapi dengan catatan tidak lupa memfilter apa yang di dapat untuk kemudian di terapkan dalam kehidupan sehari-hari.




Penulis : M. Siregar
Editor : Titis Khoiriyatus Sholihah
×
Berita Terbaru Update