Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eksistensi Judi Online di Meja Diskusi Kader PMII

Thursday, January 9, 2025 | 6:18 PM WIB Last Updated 2025-01-10T02:18:24Z



PMII DARURAT JUDOL!.
Tiga diksi diatas bukanlah merupakan diksi yang aneh untuk alat pendengaran warga pergerakan se tanah air sebab pemberitaan diseluruh media saat ini sangat sibuk mengunggah tagline “Indonesia Darurat Judol”. Fenomena perjudian berbasis internet atau perjudian online atau yang akrab disebut judol, di Indonesia menjadi fenomena sekaligus wabah yang penyebarannya keseluruh lapisan masyarakat sangat cepat dan gesit. Akses internet yang sangat luas menjadikan masyarakat diberbagai kalangan  dengan mudah terpapar dan menjadi pelaku judol.

Merujuk pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, menyatakan bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia itu mencapai 221.563.479 orang dari total populasi 278.696.200 jiwa. Berdasarkan hal tersebut, di angka hampir 80% masyarakat Indonesia sekarang berpotensi terpapar dan terpengaruh konten judi online dan kondisi inilah yang membawa Indonesia kepada taraf darurat judi online.

Aktivitas perjudian online di Indonesia mendapat larangan dari pemerintah yang secara eksplisit diatur dalam regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 tahun 2008  dan diubah  melalui Undang-Undang No. 19 tahun 2016, memuat tentang ketentuan hokum terkait penyalahgunaan teknologi, termasuk judi online. Termaktub jelas dalam Pasal 27 Ayat (2) “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentranmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronika dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 milliar.

Berdasarkan penuturan dari pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 pihaknya telah memutuskan akses judol sebanyak 499.645 konten yang bermuatan perjudian berbasis internet atau judi online (judol) di beragam platform digital. Maraknya judi online atau judol di Indonesia akhir-akhir ini menjadi perbincangan yang tidak ada habisnya oleh semua kalangan masyarakat maupun pemerintah. Banyak elemen pemerintah di bawah naungan kementerian berkolaborasi memberantas permasalahan judi online yang digandrungi oleh masyarakat sekarang ini dengan ragam cara penyelesaian dan solusi yang ditawarkan setiap kementerian yang terlibat dan ditugaskan.

Menko Polhukam yang juga turut serta dan terlibat sebagai lembaga pencari solusi untuk menyelesaikan permasalahan judi online di Indonesia dengan membeberkan fakta-fakta di media mengatakan “berdasarkan Data Demografi bahwa pemain judi online yang berusia di bawah 10 tahun itu  mencapai angka 2% dengan total 80.000 (delepan puluh ribu) pelaku judol yang terdeteksi, dan pemain yang berusia antara 10 sampai dengan 20 tahun mencapai angka 11% dengan total 440.000 (empat ratus empat puluh ribu) yang terdeteksi, kemudian usia 21 sampai dengan 30 tahun berada pada angka 13% dengan total 520.000 (lima ratus dua puluh ribu) yang terdeteksi, untuk usia 31 sampai dengan 50 tahun berada di angka 40% dengan jumlah 1.640.000 (satu juta enam ratus empat puluh ribu) yang terdeteksi, terakhir untuk usia di atas 50 tahun itu di angka 34% dengan jumlah 1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu) dan dari keseluruhan data yang disampaikan tersebut berada di angka 80% merupakan pemain atau pelaku judi online berasal dari golongan masyarakat ekonomi ke bawah. 

Eksistensi judol di kalangan mahasiswa kini menjadi sorotan dan mendapat perhatian khusus karena dianggap merupakan salah satu perkara yang sangat beresiko dan merugikan generasi bangsa dengan segala dampak negatifnya terhadap keberlangsungan hidup dan pola pikir generasi muda. Mahasiswa menjadi sasaran empuk dan kalangan paling menonjol karena menganggap bahwa judi online adalah sumber penghasilan utama dan cara paling cepat mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai mahasiswa. Mahasiswa yang tergabung dalam berbagai nuangan organisasi mahasiswa di era Indonesia Darurat Judol ini juga layak menjadi perbincangan serius di lingkungan kampus.

Berbicara tentang eksistensi judi online di kalangan mahasiswa, maka pada kali ini penulis berusaha menyodorkan tulisan tentang fenomena mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang secara terang-terangan bersinggungan langsung dengan praktek perjudian online yang tengah marak sekarang ini. Dengan tidak memukul rata seluruh kader atau anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia terlibat dalam praktek judi online, akan tetapi tulisan ini lahir karena sebuah rasa resah dan miris dari apa yang dilihat di lingkungan dan didengar oleh penulis  dari beberapa informan yang juga tergabung dalam organisasi yang sama yaitu Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di berbagai daerah.

Judi online merambah ke meja-meja diskusi kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang tidak menutup kemungkinan bisa  ditemukan di seluruh cabang dan judi online menjadi aktivitas atau kegiatan dengan skala prioritas tingkat tinggi di meja diskusi kader sehari-hari. Realitas kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang menjadi korban iklan judi online yang begitu agresif di berbagai media dan pratform digital bahkan sampai pada tahap candu atau ketergantungan terhadap judi online adalah problematika kompleks era kini yang harus dihadapi organisasi yang berideologikan Ahlus Sunnah wal Jama’ah (ASWAJA) ini.

Secara gamblang bahwa keterlibatan kader ataupun anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia dalam perjudian berbasis internet atau judi online merupakan isu serius yang harus ditanggapi dengan segera. Keikutsertaan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai pelaku judi online merupakan satu kontrakdiksi yang nyata antara organisasi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya, juga merupakan satu perilaku yang sangat bertentangan dengan prinsip nilai dasar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.

Kader berbondong-bondong menyambangi sekretariat tidak lagi membawa buku tetapi menyisakan uang sakunya untuk melakukan aktivitas terlarang yaitu judi online, itu  sudah cukup menjadi potret kemirisin dan potret nyata pergeseran nilai-nilai organisasi serta citra diri seorang kader. Kader yang terlibat aktif dalam aktivitas judi online tidak hanya merusak dan mencoreng citra diri sendiri sebagai kader tetapi kader yang terlibat tersebut secara sadar sudah melempar kotoran ke muka organsasinya.

Meja-meja diskusi kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sekarang disuguhi kopi dan situs-situs judi online sebagai cemilan utamanya. Lingkaran-lingakaran perkumpulan kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia kini mengerucut ketika bincang tentang kegiatan-kegiatan, tagar politik, isu-isu sosial normal layaknya organisasi mahasiswa tetapi lingkaran itu melebar dengan sangat lebar ketika aktivitas haram judi online itu dilakukan.

Pelegalan aktivitas haram ini di meja diskusi kader merupakan wabah krusial yang bisa berdampak pada eksistensi organisasi dan keberlangsungan kehidupan organisasi ke depannya. Kader yang sejatinya adalah sebagai representasi organisasi, memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga nama baik Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di mana pun dan kapan pun bahkan dalam kondisi apapun bukan malah menjadi pelopor perjudian online seperti sekarang. Mari berbenah, bergandeng tangan menunjukkan eksistensi organisasi Islam terbesar ini dengan cara-cara yang etis, masuk akal dan elok di mata publik.



Nama Penulis : M. SIREGAR, S.H (Kader PMII Padangsidimpuan-Tapsel)
Editor : Titis Khoiriyatus Sholihah
×
Berita Terbaru Update