Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PMII MERDEKA Pasuruan Gelar Kegiatan Penyuluhan Dampak Pernikahan Di Usia Muda

Sunday, June 20, 2021 | 10:33 PM WIB Last Updated 2021-06-21T05:33:50Z


Pewarta : Mukh. Alfian Darmawan

PMII MERDEKA Pasuruan menggelar kegiatan penyuluhan dampak pernikahan di usia muda. Kegiatan ini sebagai langkah awal dalam rangkaian kegiatan kolaborasi bersama Himpunan Mahasiswa UNEJ Cabang Pasuruan, Komunitas Wahana Baca, Lingkar Ganja Nusantara dan beberapa komunitas lain peduli Pasuruan. Kegiatan ini dilakukan di Dusun Belung, Desa Sumberanyar, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan pada hari Minggu 20 Juni 2021.

Bapak Lasminto selaku tokoh masyarakat setempat mengatakan bahwa kegiatan penyuluhan ini sangat dinanti-nanti oleh warga setempat, mengingat minimnya pengetahuan akan bahaya dari pernikahan di usia muda bagi kalangan anak-anak dibawah umur, dampak secara biologis terhadap anak kedepannya maupun dari segi hukum. "Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman ke warga setempat dan mampu mengurangi angka kasus pernikahan pernikahan dini di Kabupaten Pasuruan yg setiap tahun meningkat", ujar beliau.

Dalam kegiatan ini, mengundang tiga narasumber sebagai pemateri dalam penyuluhan. Narasumber tersebut dari berbagai bidang dan keahlian. Diantaranya yaitu, Putri Mustikawati yang merupakan mahasiswi fakultas keperawatan UNEJ Cabang Pasuruan, Ibu Humiati, S.H., M.Hum. seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Pasuruan dan Ibu Ira Misraya, S.Pd. seorang Guru Madin setempat.

Materi pertama disampaikan oleh Ibu Humiati, membahas mengenai dampak pernikahan usia dini yang dikaji dalam perspektif hukum. Beliau menyampaikan, bahwasanya usia perkawinan sendiri ikut memberi pengaruh yang cukup signifikan baik secara hukum maupun secara kesehatan dan psikologis. Dalam UU perdata usia dewasa bagi seorang anak adalah umur 21 tahun sedangkan secara UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah menjadi UU nomor 16 tahun 2019 akhirnya menjadi umur 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Adapun usia ideal dalam pernikahan yaitu umur 21 tahun untuk perempuan dan umur 25 tahun untuk laki-laki.

Materi kedua disampaikan oleh Putri Mustikawati, membahas mengenai dampak pernikahan usia dini yang dikaji dalam perspektif kesehatan (biologis). Beliau menyampaikan, bahwa Secara kesehatan sendiri banyak resiko yang dialami bagi seorang perempuan khususnya, oleh karena kandungan rahim belum siap untuk dibuahi sehingga perkawinan usia dini menjadi sangat bahaya bagi anak yang belum cukup sehingga akan melahirkan anak prematur dan bisa berakibat fatal misal pendarahan atau keguguran janin.

Di materi yang terakhir akan disampaikan oleh Ibu Ira Misraya, membahas mengenai dampak pernikahan usia dini yang dikaji sesuai kondisi lingkungan sekitar. Beliau menyampaikan, bahwa budaya pernikahan dini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor pendidikan dan faktor budaya.

×
Berita Terbaru Update