Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menarasikan Gagasan Untuk Arus Perubahan

Thursday, March 23, 2023 | 8:54 PM WIB Last Updated 2023-03-24T04:27:59Z







Pada mulanya organisasi PMII dari masa kemasa selalu ada peminat dari kalangan mahasiswa. Organisasi ini merupakan wujud bejana sebagai tempat untuk membangun kerangka pola pikir sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Tak khayal jika organisasi PMII dinobatkan sebagai salah organisasi mahasiswa ekstra kampus terbesar. Banyaknya jumlah anggota/kader yang ada, tentu menjadi pandangan serius bagi setiap kader yang menjabat. Berkenaan dengan itu, persoalan mengenai tantangan yang tengah atau akan dihadapi baik ekternal; isu-isu sosial, maupun internal harus ada kematangan solusi yang sudah disiapkan.

Sebagaimana sudah pernah saya alami dalam berbagai dinamika sosial, tulisan ini saya kemukakan untuk mencoba menjawab atas permasalahan dalam masa dua tahun, dua periode beda pemimpin. Artinya, masih menjadi masalah krusial, berdampak bagi generasi penerus memungkinkan terjadinya “kecelakaan sejarah” mendasar dan mengakar. seyogyanya, untuk mencegah adanya kekhawatiran doktrin dari kebiasaan ini perlunya gebrakan berupa dikembangkannya AD/ART sesuai dengan realitas kondisi Komisariat. 

Dalam teori hukum ketatanegaraan, yaitu adanya bentuk peraturan-peraturan tersendiri sebagai aturan yang mana cukup dituangkan dalam kertas keputusan yang berlaku, juga disetujui dan ditetapkannya format produk hukum secara legal. Bentuk dari peraturan pengganti undang-undang inilah, saya namakan bahwa hal ini sudah menjadi konvensi ketataorganisasian secara implisit terarah. Atas dasar itu, maka saya mencoba mempopulerkan Kerangka Konsep RPJMK yang akan diperjelas setelah ini.

Adapun persoalan yang dimaksud adalah tidak adanya pengajuan secara formal dan pembahasan serius terkait kaderisasi maupun dibentuknya suatu aturan yang mengikat, sehingga kondisi seperti ini akan cenderung merubah pola pikir kader/anggota perangkatan ketika terjadi kebuntuan dalam proses. Masalah yang diangkat pada fase berorganisasi, antara lain: (1) memiliki hak keistimewaan bagi mereka yang berkerja; (2) tergerusnya pengaplikasian minat menulis dan diskusi; (3) kekaburan atau ketidakjelasan makna jiwa organisatoris.

Langkah taktis kerangka konsep ini berawal dari inisiatif  adopsi dari batang tubuh hukum pemerintahan. Yaitu, rencana pembangunan jangka menengah daerah. Dengan ini, ada pengubahan pengartian dari rencana tersebut menjadi rencana pengkaderan jangka menengah komisariat atau disingkat (RPJMK). Dengan demikian, dapat selaras pada aspek teori hukum tersebut. Berupa, adanya kesamaan praktik dalam kurun waktu estimasi selama 5 tahun ke depan pada jenjang penerapannya. Isinyapun terdiri dari tiga sendi sebagai berikut:

Sebelum kita masuk pembahasan, perlu kita ketahui bersama bahwa sendi mengikat memiliki hubungan dengan konteks suatu perjanjian. Di dalam perjanjian dapat kita kenal sebagai asas kekuatan mengikat. Asas kekuatan mengikat ini memanifestasikan terikatnya para pihak pada suatu perjanjian, tidak semata-mata terbatas pada apa yang diperjanjikan. Pembaca bisa melihat bunyi pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa “Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”.
Bagaimana kemudian maksud dari asas ini tidak lain semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum bagi para pihak. Maka sejak dipenuhinya syarat perjanjian saat itu juga para pihak baik anggota atau kader, baik yang menjabat maupun belum menjabat akan terikat pada suatu kesepakatan yang mengikat selayaknya undang-undang.

Selain itu, ada juga terkait pandangan para ahli tentang resensi yang penulis singgung. Menurut Saryono, resensi adalah sebuah tulisan yang bukan bagian dari suatu ulasan yang lebih besar perihal sebuah buku. Sedangkan, pendapat WJS Poerwadarminta, bahwa resensi merupakan suatu pertimbangan yang diungkapkan seseorang mengenai pembahasan buku tertentu. 

Penjelasan para ahli ini dapat kita ambil garis besar terkait maksud daripada resensi. Bagaimana maksudnya, hal dalam menyampaikan pertimbangan meliputi kelebihan atau kekurangan dengan harapan guna memberikan dorongan positif kepada anggota/kader mengenai literatur yang tengah dan/atau telah dibaca. Langkah demikian menunjukkan tergeraknya budaya diskusi olah rasa, olah rasio, olah pikir, dan olah intelektual dalam menyampaikan perbedaan sudut pandang untuk mendapatkan mufakat kolektif.

Adapun sendi batas, dimaksudkan bagi setiap kader yang telah melewati jenjang masa jabatan atau lebih jelasnya sudah demisioner masa kepengurusan selama masih berstatus mahasiswa mereka tidak beranggapan untuk menanggalkan jas organisasi. Sebaliknya kader tersebut tetap ada rasa kehendak memiliki organisasi juga tetap mengawal polarisasi lanjutan komisariat.

Dengan begini, sikap menonjolkan senioritas setiap kader tidak dinomor satukan melainkan tetap mengedepankan nilai-nilai dasar pergerakan yakni “hablum minannas” dalam menorehkan ilmu dan pengetahuan yang dirasa perlu untuk dikontribusikan. Hal ini menjadi dorongan organisasi agar terus-menerus semangat berinovasi mengoptimalkan sumber daya manusia. Sehingga kenyataan kuantitas dapat selalu beriring-iringan dengan kualitas.

Terakhir, sebagai penutup. Uraian di atas tentang sistematisnya kaderisasi komisariat yang dilakukan merupakan usaha memecahkan permasalahan yang tengah dihadapi. Berkenaan dengan itu, upaya membangun budaya intelektual berkualitas kader/anggota diharapkan dapat terealisasikan. Akrab dengan akal sehat dan sekaligus berintegritas yang dekat dengan tulus, bukan akrab dengan akal fulus ataupun akal bulus di dunia pasar kekayaan ekonomi dan kekayaan pasar politik. Karena pada dasarnya setiap kader yang berhasil mendapatkan calon anggota untuk mengikuti masa penerimaan anggota baru juga menjadi tanggungjawab mutlak untuk selalu mendampingi menyelami hiruk-pikuk dunia belajar.

Demikianlah sebagai tambahan masukan untuk memperkaya materi bacaan bagi khalayak yang hendak menikmati kekayaan informasi dan kedalaman pemikiran yang dituangkan dalam tulisan ini. Seperti kata pepatah tiada gading yang tak retak, Penulis menyadari masih terdapat banyak kesalahan, baik menyangkut teknis penulisan, sehingga Penulis terbuka untuk menerima masukan dan kritik demi penyempurnaan dari pembaca yang budiman.



Penulis : M. Hazim Al Ahzab
Kader PMII Komisariat Sunan Bonang
Editor : Titis Khoiriyatus Sholihah
×
Berita Terbaru Update